Nheazhaf

Sabtu, 06 Oktober 2012

sweet memory :*

tiada dusta sumpah kucinta sampai ku menutup mata :)
aku sayang sama kamu,selamanya sayang sama kamu. gak ada yg bisa gantiin kamu dihati aku, walopun sekarang kita udh gak bersama lagi. tapi aku pengen kita tetep bisa selalu bersama, mengisi satu sama lain. karena ku yakin jika nanti kita berjodoh, Tuhan pasti akan mempersatukan kita berdua.. 
aku sayang sama kamu kosasih :*


kenangan yang pernah kita lalui bersama akan selalu ku simpan dalam hatiku :)
sampai kapanpun gak ada yang bisa gantiin kamu dihati aku kosasih :)

i will always love you :*

Sabtu, 19 November 2011

temen" gw ...

joko sama siafif narsis begete..
tdinya sih yg mau difoto tuh sijoko, ehh siafif jdi ikut"an k.foto deh.
wkwkw:D

Kamis, 10 November 2011

Senin, 24 Oktober 2011

TUGAS PKN


1.   Pengertian Masyarakat Madani
Secara etimologis,masyarakat madani berarti masyarakat kota(mujtama’al-madani)atau masyarakat utama(mujtama al-fadhilah/khaira ummah). Istilah mujtama’al-madani digunakan oleh cendikiawan muslim malaysia,Naquib Al-Attas,kemudian diperkelankan oleh Anwar Ibrahim(mantan wakil perdana menteri malaysia)kepada masyarakat indonesia. Selanjutnya istilah itu banyak digunakan oleh cendikiawan muslim modernis,seperti Nurcholis Madjid dan Dawan Raharjo. Sedangkan istilah mujtama’al-fadhilah digunakan para filosofi muslim,seperti Al-Farabi dan istilah khaira ummah,pernah digunakan Muhammadiyah.Masyarakat madani adalah suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Masyarakat madani (almujtama’al-madani) adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarkat memiliki motivasi dan inisiatif indivudual. Masyarakat madani adalah masyarakat yang secara umum memiki ciri-ciri berbudaya, berperadaban, demokratis, dan berkeadilan. Masyarakat madani adalah masyarakat masyarakat yang berperadaban(ber-“madaniyah”), karena tunduk dan patuh pada ajaran kepatuhan yang dinyatakan dalam supermasi hhukum dan peraturan. 
                                                                                                                                             
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1.      Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.      Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
                (2) Pers yang bebas
                (3) Supremasi hukum
                (4) Perguruan Tinggi
                (5) Partai politik
3.      Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.      Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.      Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.      Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.      Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
  1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
  2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
  3. Sebagai kontrol terhadap negara
  4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
  5. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.
  1. Mayarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.
  2. Masyarakat madani akan terwujud apabila suatu masyarakat telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik.
  3. Karakteristik masyarakat madani adalah :
(1) Free public sphere (ruang publik yang bebas)
(2) Demokratisasi
(3) Toleransi
(4) Pluralisme
(5) Keadilan sosial (social justice)
(6) Partisipasi sosial
(7) Supremasi hukum
















KELOMPOK 6
Muhidin
             Neng Hardiyanti
     Tuti Rohilah
     Susi Susanti